Peradi Jakbar Bakal Beri Perlindungan Hukum Untuk Advokat yang Dikriminalisasi

3 hours ago 12

Peradi Jakbar Bakal Beri Perlindungan Hukum Untuk Advokat yang Dikriminalisasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kegiatan PKPA yang digelar DPC Peradi Jakarta Barat. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) akan memberikan perlindungan hukum secara cuma-cuma kepada anggota yang mengalami kriminalisasi, misalnya dikeroyok preman seperti yang menimpa Ketua DPC Peradi Papua, Pieter Ell, saat menjalankan tugas profesinya.

"Kami juga ada pembelaan profesi advokat. Kalau ada advokat yang memerlukan bantuan itu, kami siap mendampingi, dan itu secara cuma-cuma, secara free," kata Asido dalam penutupan PKPA Angkatan VIII kerja sama DPC Peradi Jakbar, UPN Veteran Jakarta, dan Ikadin di Jakarta.

Asido menyampaikan DPC Peradi Jakbar mengutuk keras aksi sekelompok preman yang menganiaya atau mengeroyok advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.

"Kami juga cukup prihatin, ada berita yang terbaru bahwa ada advokat, rekan kita yang dianiaya preman," katanya.

Bidang Pembelaan Profesi Advokat DPN Peradi telah memberikan perlindungan hukum kepada advokat Pieter Ell karena dia mengalami itu saat menjalankan tugas profesinya sebagai advokat di wilayah Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim).

Asido lebih lanjut mengingatkan, advokat juga bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan DPN Peradi jika melanggar kode etik advokat, misalnya menelantarkan klien.

"Jadi tidak main-main, dalam arti bahwa avokat itu benar-benar dari awal pendidikannya berkualitas, pengawasannya ada, komwasnya ada," ujarnya.

Asido mengungkapkan hanya saja gegara Surat Keputusan Mahkamah Agung (SK MA) Nomor 73 Tahun 2015 menjadikan sistem organisasi advokat (OA) seolah-olah multi bar, meskipun secara de jure tegas single bar sebagaimana UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

DPC Peradi Jakarta Barat bakal memberikan perlindungan hukum kepada advokat yang menerima kriminalisasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |