jpnn.com, BENGKALIS - Tim gabungan dari Bea Cukai Bengkalis, Kanwil Bea Cukai Riau dan Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika berjenis metamfetamina atau sabu-sabu sebanyak 20 kilogram di Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis pada Minggu (20/7).
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis Ariyadi Permana Hamdani mengungkapkan bahwa penindakan bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima pihaknya terkait upaya pemasukan narkotika berjenis sabu dari Malaysia menggunakan jalur laut pada Sabtu (19/07) pukul 08.00 WIB.
Atas informasi tersebut, Bea Cukai membentuk tim joint operasi dengan Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.
Dilanjutkan dengan melakukan analisa informasi terkait rencana operasi penindakan di Kantor Bantu Bea Cukai Pakning yang dikelola Bea Cukai Bengkalis.
Selanjutnya, tim melakukan profiling dan surveillance target pada pukul 10.00 WIB yang berada di sekitar desa Bukit Batu-Sepahat, Kabupaten Bengkalis, hingga Minggu (20/07) pukul 02.00 WIB dini hari.
Setelah melakukan pengintaian, tim gabungan berhasil mengamankan terduga tersangka berinisial BLH dan saksi berinisial AF beserta sabu sebanyak 20 bungkus di dalam dua tas ransel berwarna hitam merek Zhyang di Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis.
Dari hasil pemeriksaan, BLH bertugas sebagai kurir yang diperintahkan oleh ENJEL untuk mengambil narkotika tersebut di daerah Pantai Bengkalis, sedangkan AF diajak oleh BLH untuk menjalakan aksi pengambilan narkotika di Sepahat, Kabupaten Bengkalis.
Ariyadi menegaskan Bea Cukai Bengkalis berperan aktif dan bersinergi dengan aparat penegak hukum, instansi terkait, dan berbagai elemen masyarakat dalam menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal ataupun berbagai tindakan penyelundupan yang masuk/keluar dari/ke Indonesia.