jpnn.com - JAKARTA - Gonjang-ganjing alih status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu ke aparatur sipil negara (ASN) penuh melalui tes masih menjadi pembahasan utama di forum-forum PPPK. Mereka pun mempertanyakan apakah benar peralihan ke PPPK penuh waktu tersebut harus melalui seleksi.
Tidak ingin isu berkembang liar, Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani, memberikan mengklarifikasi. Dirjen Nunuk menyatakan bahwa alih status PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu tidak melalui tes. Sebab, PPPK paruh waktu yang ada sudah melalui serangkaian tes ASN penuh.
"Guru PPPK paruh waktu tidak usah khawatir karena alih status PPPK penuh waktu mulai Januari 2027 tidak pakai tes lagi," kata Dirjen Nunuk dalam akun pribadinya di Instagram, yang diunggah pada Minggu (20/9).
Dia menegaskan kebijakan yang sudah diumumkan pemerintah dan DPR RI pada 18 Agustus 2026 tidak berubah. Saat ini, guru PPPK paruh waktu diimbau untuk mempersiapkan diri dalam proses alih status ke PPPK penuh waktu.
Sementara itu, Kepala Biro Humas BKN Wisudo Putro Nugroho mengatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PermenPANRB 9 Tahun 2026 Bab VI Pasal 24 dan 25, sudah secara terang benderang menegaskan soal alih status PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu tanpas tes.
"Dalam PermenPANRB 9 Tahun 2026, apabila anggarannya tersedia dan formasinya sudah ditetapkan, pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa langsung mengusulkan perubahan status kepada kepala BKN untuk ditetapkan," jelas Wisudo kepada JPNN, Senin (21/9).
Dengan demikian, seluruh PPPK paruh waktu tidak perlu khawatir karena peningkatan status ke PPPK penuh waktu ini secara otomatis ketika anggaran dan formasinya tersedia.
Sebelumnya, pernyataan Menteri Mendagri Tito Karnavian soal peralihan PPPK paruh waktu ke penuh waktu melalui proses tes memantik emosi Aliansi R2 R3 Indonesia. Mendagri Tito dinilai mengobarkan kembali semangat para PPPK paruh waktu untuk menuntut keadilan melalui jalan aksi.

















































