jpnn.com - Penjambret berinisial INM (26) yang mengaku tiga kali mencuri perhiasan emas di kawasan Seminyak, Badung, Bali telah ditangkap polisi dari Polsek Kuta, Polresta Denpasar.
Pengungkapan kasus itu berawal dari penyelidikan penjambretan kalung emas senilai sekitar Rp 75 juta milik warga negara asing (WNA) asal India.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menyebut pelaku ditangkap setelah Tim Opsnal Polsek Kuta melakukan serangkaian penyelidikan.
"Tim juga menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," kata Adi di Denpasar, Sabtu (12/9/2026).
Sebelumnya, korban bernama Ghudaiya Ankit (26) kehilangan kalung emas seberat 25 gram dengan kadar 22 karat saat berjalan kaki menuju hotelnya di kawasan Seminyak pada Selasa (18/8), sekitar pukul 01.00 WITA.
Korban saat itu dipepet dari belakang oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor matik berwarna hitam.
Pria tersebut kemudian menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban, lalu kabur dari lokasi.
Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal Polsek Kuta melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.

















































