jpnn.com, JAKARTA - Pengusulan PPPK paruh waktu menyisakan masalah baru. Banyak honorer database Badan Kepegawaian Negara (BKN) malah dijadikan TMS alias tidak memenuhi syarat.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih, dari laporan yang diterimanya mayoritas TMS adalah honorer di Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (Dinas PU SDA).
"Kawan-kawan penjaga pintu air banyak yang TMS, padahal mereka itu honorer K2 dan non-K2 database BKN," kata Bunda Nur sapaan akrabnya kepada JPNN, Jumat (22/8).
Dia berharap dengan perpanjangan pengusulan PPPK paruh waktu hingga 25 Agustus bisa mengakomodasi semua yg sudah masuk dalam database BKN
Seharusnya kata Bunda Nur, honorer yang masuk database BKN aman tidak ada masalah. Sebab, tahun 2022 semua kepala daerah tidak tahu akan ada pengangkatan PPPK melalui skema paruh waktu.
"Karena pemda tidak tahu akan ada skema PPPK paruh waktu itu sehingga yang didata adalah yang betul-betul bekerja, bahkan wajib melampirkan surat pernyataan tanggung jawab (SPTJM) kepala daerah," tuturnya.
Kondisi tersebut berbeda dengan seleksi PPPK tahap 2 yang persyaratannya hanya dua tahun bekerja, sehingga surat keterangan bekerja bisa dimainkan. Yang tidak pernah honorer bisa dibuatkan keterangan bekerjanya.
Tidak mengherankan banyak PPPK bodong dan kemudian dibatalkan kelulusannya setelah banyak diprotes honorer asli.