jpnn.com - Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) periode 2026-2031 dilantik dan dikukuhkan di Hotel Sofyan Cikini, Jakarta Pusat pada Jumat (17/4/2026).
Kepengurusan baru PERADI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Imam Hidayat mengusung semangat pembaruan, penguatan peran, dan profesionalisme advokat yang berakar kuat pada nilai officium nobile.
Dalam prosesi pelantikan, para pengurus DPN PERADI masa bakti 2026-2031 mengucapkan sumpah dan janji setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, UUD 1945, soliditas organisasi dan menjalankan etika profesi.
Susunan pengurus PERADI masa bhakti 2026-2031 tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Nomor : 01/SK.ORG/DPN.PRD./IV/2026 Tentang Struktur Kepengurusan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Periode 2026-2031.
Landasan hukum SK tersebut berdasarkan Administrasi Hukum dan HAM Nomor AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia. Kemudian juga Peraturan Rumah Tangga Perhimpunan Advokat Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 30 November 2017;
Akta Notaris Hambit Maseh, S.H., sesuai Akta Nomor 341 Tanggal 13 Februari 2026 Tentang Pernyataan Keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia disingkat PERADI.
Imam Hidayat mengatakan pelantikan itu menjadi momentum krusial bagi organisasi untuk mempertegas posisi serta maruah advokat dalam sistem peradilan nasional yang kini menghadapi tantangan global semakin dinamis. Momentum ini juga menjadi langkah baru untuk memperkuat peran advokat dalam memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat.
Dalam pidato di hadapan para pengurus, Imam menegaskan bahwa integritas moral dan keahlian hukum wajib berjalan beriringan. Hal itu bertujuan demi menjaga kehormatan profesi advokat sebagai profesi yang mulia dan terhormat di mata publik serta di hadapan hukum.








































