Pengguna Joki UTBK Dipastikan Masuk Daftar Hitam

1 week ago 25

Rabu, 22 April 2026 – 16:10 WIB

Pengguna Joki UTBK Dipastikan Masuk Daftar Hitam - JPNN.com Jatim

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Prof Atip Latipulhayat memastikan peserta yang terbukti menggunakan jasa joki dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) akan masuk daftar hitam (blacklist). Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof Atip Latipulhayat memastikan peserta yang terbukti menggunakan jasa joki dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) akan masuk daftar hitam (blacklist).

Sanksi ini membuat pelaku tidak dapat mengikuti UTBK maupun melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

“Ya, blacklist untuk keduanya. Tujuannya kan masuk PTN. Jadi, tidak bisa ke semua PTN. Ini perbuatan yang sangat berat, menyangkut integritas. Kalau dibiarkan, dikhawatirkan akan berulang dalam proses pendidikan,” ujar Prof Atip di Universitas Negeri Surabaya (unesa), Rabu (22/4).

Dia menegaskan sanksi blacklist berlaku untuk seluruh proses yang berkaitan dengan UTBK hingga jenjang pendidikan tinggi.

Selain sanksi administratif, kasus perjokian juga akan diproses secara hukum karena melibatkan pemalsuan identitas.

“Sanksi untuk pemalsuan identitas sudah ada ketentuannya. Peserta yang diwakilkan juga akan didiskualifikasi,” jelasnya.

Sebelumnya, praktik joki UTBK ditemukan pada hari pertama pelaksanaan di sejumlah kampus, seperti Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Airlangga (Unair), dan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur (UPNVJT).

Pelaku joki di Unesa dan UPNVJT telah ditangkap dan saat ini ditangani oleh Polrestabes Surabaya. (mcr23/jpnn)

Pengguna joki UTBK dipastikan diblacklist dan tak bisa masuk PTN. Selain didiskualifikasi, kasusnya juga diproses hukum karena pemalsuan identitas

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |