jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof Atip Latipulhayat memastikan peserta yang terbukti menggunakan jasa joki dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) akan masuk daftar hitam (blacklist).
Sanksi ini membuat pelaku tidak dapat mengikuti UTBK maupun melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
“Ya, blacklist untuk keduanya. Tujuannya kan masuk PTN. Jadi, tidak bisa ke semua PTN. Ini perbuatan yang sangat berat, menyangkut integritas. Kalau dibiarkan, dikhawatirkan akan berulang dalam proses pendidikan,” ujar Prof Atip di Universitas Negeri Surabaya (unesa), Rabu (22/4).
Dia menegaskan sanksi blacklist berlaku untuk seluruh proses yang berkaitan dengan UTBK hingga jenjang pendidikan tinggi.
Selain sanksi administratif, kasus perjokian juga akan diproses secara hukum karena melibatkan pemalsuan identitas.
“Sanksi untuk pemalsuan identitas sudah ada ketentuannya. Peserta yang diwakilkan juga akan didiskualifikasi,” jelasnya.
Sebelumnya, praktik joki UTBK ditemukan pada hari pertama pelaksanaan di sejumlah kampus, seperti Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Airlangga (Unair), dan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur (UPNVJT).
Pelaku joki di Unesa dan UPNVJT telah ditangkap dan saat ini ditangani oleh Polrestabes Surabaya. (mcr23/jpnn)






































