jpnn.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR RI-DPD RI dan Sidang Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Saat berpidato di hadapan legislatif, eksekutif, yudikatif, dan juga perwakilan negara asing itu, Prabowo berhasil mampu menghidupkan suasana dan membuat peserta sidang memberi tepuk tangan meriah pada pidato Prabowo tersebut.
Pengamat Komunikasi Politik dari Swarna Dwipa Institute Frans Immanuel Saragih menyampaikan bahwa hal itu adalah kemampuan atau kekuatan komunikasi politik yang dimiliki oleh Prabowo.
“Mengingatkan saya pada gaya Pidato tanpa teksnya Presiden Soekarno. Pesan itu tersampaikan dengan jelas tidak ada hambatan sedikitpun,” ujar Frans Saragih, Sabtu (16/8/2025).
Di awal pidato, Presiden Prabowo memperjelas makna dari Pasal 33 UUD 1945.
Bagi Frans Saragih, penekanan Presiden Prabowo pada Pasal 33 UUD 1945 itu mengisyaratkan dengan jelas bahwa Presiden menginginkan negara harus hadir secara utuh terhadap rakyatnya, dan wajib dilaksanakan.
Selain itu, kata Frans Saragih, Presiden Prabowo juga mengakui ada temuan-temuan terhadap kekurangan yang ada di masa kepemimpinannya yang harus diperbaiki.
“Bagi saya ini sebuah pelajaran yang baik dimana pemimpin mampu dan bersedia menyatakan bahwa terdapat kekurangan secara utuh. Terlebih lagi mengenai teguran keras apabila ada mantan pejabat tertentu atau mantan jenderal (purnawirawan TNI/Polri) yang melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji, Presiden Prabowo tidak akan segan menindak,” katanya.