jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menyebut proses pencopotan terhadap kepala daerah tidak bisa dilakukan sewenang-wenang atas keinginan Presiden RI.
Dia berkata demikian demi menanggapi keinginan Presiden RI Prabowo Subianto memecat Bupati Aceh Selatan Mirwan MS melalui Mendagri Tito Karnavian.
"Mencopot seorang kepala daerah tidak dapat dilakukan semena-mena. Ada syarat dan prosedur yang ditempuh," kata dia melalui layanan pesan, Rabu (10/12).
Pengamat politik itu mengatakan syarat dan prosedur pencopotan kepala daerah sebenarnya diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Ray mengatakan pencopotan kepala daerah hanya bisa dilakukan dengan alasan terbatas dan melalui mekanisme persidangan di DPRD.
"Itu pun cukup panjang. Sebab, selain melalui DPRD juga harus melalui rekomendasi Mahkamah Agung (MA)," kata aktivis prodemokrasi itu.
Ray mengatakan keterlibatan pemerintah pusat dalam pencopotan kepala daerah seperti diatur UU Nomor 23 Tahun 2014 hanya bersifat administratif.
"Seluruh mekanisme pencopotan sepenuhnya berada di bawah kewenangan DPRD yang merupakan wakil rakyat daerah," katanya.












































