jpnn.com, BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak seluruh gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Putusan dalam perkara Nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bandung itu diumumkan secara daring pada Senin (8/12/2025).
Majelis hakim memastikan dalil gugatan tidak memiliki dasar hukum.
Pertimbangan utama putusan mengacu pada hasil tes DNA Bareskrim Polri yang dirilis 20 Agustus 2025.
Pemeriksaan ilmiah yang dilakukan Biro Labfor Pusdokkes Polri menegaskan tidak ada kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dengan CA, anak dari Lisa Mariana.
Fakta ilmiah tersebut sekaligus menggugurkan klaim yang selama ini menjadi dasar gugatan perdata.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyambut putusan ini sebagai bentuk kepastian hukum.
“Putusan ini sejalan dengan fakta yang terungkap sejak awal, terutama hasil tes DNA yang menegaskan CA bukan anak biologis Bapak Ridwan Kamil. Karena itu, dalil perbuatan melawan hukum memang tidak terbukti,” kata Muslim dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).











































