jpnn.com, MAKASSAR - Satreskrim Polres Gowa meringkus pelaku pencurian motor milik jemaah yang sedang salat di masjid setempat, Desa Taeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Pelaku inisial R usai 23 tahun ditangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan beserta barang buktinya," ujar Kepala Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa Ipda Iskandar, Sabtu.
Pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi pada Jumat, 4 Maret 2025. Pelaku melihat motor korban tidak terkunci stang, kemudian muncul niat jahat mencuri motor tersebut.
Pelaku diketahui bernama Rama ini lalu berpura-pura mengambil wudhu di masjid setempat, selanjutnya masuk ke dalam masjid.
Setelah melihat pemiliknya sedang melaksanakan shalat berjamaah, ia langsung keluar dan membawa motor tersebut.
Namun nahas, aksi jahatnya itu terekam kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di masjid di mana tersangka sedang membawa motor korban ke luar dari halaman masjid tersebut.
Setelah video diperhatikan pengurus masjid, motor korban dibawa kabur pelaku, selanjutnya dilaporkan ke polisi sekaligus menyerahkan bukti rekaman CCTV. Tidak sampai sehari, tersangka berhasil dibekuk polisi.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian motor itu karena melihat tidak terkunci stang dan terhimpit ekonomi. Rencananya, motor itu akan dijual seharga Rp 1 jutaan.