jpnn.com - Tim Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area strategis milik negara, PLTU Sumsel 1, Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
Pencurian terjadi pada Sabtu (19/7/ 2025). Aksi kejahatan tersebut mengakibatkan kerugian besar bagi negara, di mana kabel jenis ZRC-YJV22-6 3*185 sepanjang kurang lebih 20 meter digasak pelaku mencapai total kerugian lebih dari Rp 60 juta.
Pencuri yang diamankan ialah J (24), warga Muara Enim. Dia ditangkap di wilayah Jalan Loggin PT Bukit Bara Alam (BBA), Desa Arahan, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Kamis (7/8/2025).
Kapolsek Rambang Dangku Iptu Edward Habibi menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari kerja sama semua pihak. Termasuk kesigapan masyarakat dalam memberikan informasi.
"Kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Namun, dengan kepedulian warga serta sinergi yang kuat antara masyarakat dan aparat penegak hukum, kami bisa mencegah dan menindak pelaku dengan cepat," tegas Edward, Sabtu (9/8/2025).
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor jika melihat atau mencurigai aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya.
"Polsek Rambang Dangku membuka diri untuk bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan keamanan, demi kenyamanan bersama," kata Edwar singkat. (mcr35/jpnn)