jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Polisi mengungkap kasus dugaan membawa kabur seorang balita tanpa izin orang tua kandung yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial GH (52), asal Lampung. Pelaku ditangkap setelah membawa anak tersebut dari Tulungagung menuju Lampung melalui jalur darat.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung Iptu Andi Wiranata Tamba menjelaskan kasus ini berawal dari laporan polisi yang masuk pada 6 Mei 2026 pukul 03.30 WIB.
Setelah menerima laporan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Polres jajaran dan Polda hingga akhirnya pelaku ditangkap Polres Serang, Banten di rest area tol saat perjalanan menuju Lampung.
“Begitu laporan masuk, langsung kami koordinasikan lintas wilayah. Pelaku kemudian ditangkap di wilayah Banten saat dalam perjalanan,” ujar Andi, Jumat (8/5).
Dari hasil penyelidikan awal, korban diketahui dititipkan oleh ibunya kepada pelaku karena alasan pekerjaan. Selama beberapa hari, pelaku kerap menghindari pertemuan langsung dengan ibu korban dengan alasan anak sedang tidur.
“Setiap kali ibu korban ingin bertemu atau mengantar kebutuhan anak, pelaku selalu menghalangi dengan alasan yang sama, anak sedang tidur dan jangan diganggu,” jelasnya.
Situasi berubah pada 5 Mei malam, saat pelaku mengajak ibu korban bertemu di luar. Namun, keesokan harinya saat dilakukan video call, pelaku sudah berada di dalam bus bersama anak tersebut menuju Lampung.
“Dari situ diketahui pelaku sudah berada di perjalanan menuju Lampung, bahkan seluruh barang di kos juga sudah dibawa sehingga ada indikasi kuat niat untuk tidak kembali,” kata Andi.






































