Pemprov Papua Siapkan Rp 46 M Bayar TPP ASN Juli-Agustus

3 hours ago 10

Pemprov Papua Siapkan Rp 46 M Bayar TPP ASN Juli-Agustus

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri saat bersalam-salaman dengan para ASN Pemprov Papua usai Apel Perdana di Halaman Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Senin (20/10/2025). (ANTARA/Qadri Pratiwi)

jpnn.com - JAYAPURA - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua segera membayar tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua periode Juli dan Agustus 2025. BPKAD menyediakan anggaran Rp 46 miliar untuk pembayaran TPP ASN di lingkungan Pemprov Papua periode tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Papua M. Rusdianto Abu mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri yang memerintahkan percepatan pencairan TPP guna menjamin kesejahteraan ASN, sekaligus meningkatkan semangat kerja aparatur di daerah.

“Sesuai arahan Pak Gubernur, kami segera membayarkan TPP untuk bulan Juli dan Agustus dengan total anggaran sekitar Rp 46 miliar," katanya di Jayapura, Papua, Senin (20/10).

Menurut Rusdianto, saat ini proses administrasi sudah disiapkan dan dana tersebut segera masuk ke rekening masing-masing ASN.

Sementara itu, dia menambahkan untuk pembayaran TPP untuk bulan September hingga Desember akan dilakukan sesuai mekanisme penganggaran serta sistem kerja berbasis kinerja.

“Yaitu, setelah pelaksanaan tugas di akhir 2025 hingga awal 2026," ungkapnya.

Dia menjelaskan pembayaran TPP berikutnya akan mengikuti sistem berbasis kinerja, sehingga ASN melaksanakan tugas terlebih dahulu, kemudian tunjangan dibayarkan sesuai hasil kinerja.

"Jadi, ini bukan tunggakan, melainkan penjadwalan pencairan yang menyesuaikan siklus keuangan daerah," katanya.

Pemprov Papua menyiapkan anggaran Rp 46 miliar untuk membayar TPP ASN Juli-Agustus.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |