kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Selatan (DPPPAKB Kalsel) meningkatkan pemahaman tenaga kesehatan mengenai pemenuhan hak anak.
Kepala DPPPAKB Kalsel Husnul Hatimah dikonfirmasi di Banjarmasin, Selasa, mengatakan para tenaga kesehatan tersebut mengikuti sosialisasi Konvensi Hak Anak (KHA) 2025.
Husnul menjelaskan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman tenaga kesehatan memenuhi hak atas kesehatan dan kesejahteraan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Husnul menegaskan hak anak merupakan bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, hingga negara.
Dia menyebutkan penghargaan terhadap hak anak hanya bisa dicapai apabila seluruh elemen masyarakat, termasuk anak-anak sendiri mengakui bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dan menerapkan pada sikap yang menghormati, mengikutsertakan, dan menerima satu sama lain.
Dia menjelaskan hak anak mencakup kesempatan untuk mencapai potensi terbaik tanpa diskriminasi, memperoleh pendidikan, perawatan kesehatan, serta tumbuh dan berkembang di lingkungan yang mendukung.
"Anak-anak juga perlu mendapat informasi tentang hak dan berpartisipasi aktif di masyarakat," ujar Husnul.
Diungkapkan Husnul, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari dukungan Pemprov Kalsel terhadap program Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang mendorong penerapan kebijakan KLA dengan 24 indikator utama berbasis Konvensi Hak Anak.