jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya bakal menonaktfikan nomor induk kependudukan (NIK) terhadap pasien tuberkulosis (TBC) yang tidak mau melakukan pengobatan rutin.
Sanksi itu diberikan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tuberkulosis (TBC) di Kota Pahlawan
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan pengobatan kepada pasien TBC diberikan secara gratis di fasilitas kesehatan (fasyankes) yang telah disediakan oleh pemkot.
“Sudah tahu sakit kenapa tidak mau diobati, enggak mau menjaga dirinya, kalau itu (penderita TBC) berjalan kan bisa menular ke orang lain. Kami punya datanya sehingga nanti kalau warga Surabaya memang dia sakit, kemudian tidak mau diobati ya sudah, kami bekukan KTP-nya,” kata Eri, Senin (28/4).
Eri mengingatkan kepada masyarakat, berkaca dari penyakit Covid-19 yang sempat mewabah lima tahun lalu, jika tidak saling menjaga diri satu sama lain maka TBC bisa menular cepat seperti virus Corona.
“Kita kan harus menjaga diri, tetapi jangan merugikan orang lain sehingga pada waktu Covid-19 itu kan ada yang pakai masker sehingga tidak menularkan orang lain. Lah sekarang (TBC), sudah sakit, tidak mau diobati, malah keliling, nah itu kan jadi membahayakan warga Surabaya lainnya,” katanya
Maka dari itu, Eri menyampaikan, agar TBC tidak semakin meluas ke seluruh warga Kota Surabaya, pemkot akan memberikan sanksi sosial. Sanksinya, yakni penonaktifan NIK dan BPJS pasien TBC yang mangkir berobat.
”Ya (NIK dan BPJS) diberhentikan semuanya, termasuk kegiatan yang untuk adminduknya (administrasi kependudukannya) akan kita bekukan semuanya,” jelasnya.