Pemkot Medan tak Terapkan WFA Bagi ASN Pascalibur Lebaran 2026

5 hours ago 21

Pemkot Medan tak Terapkan WFA Bagi ASN Pascalibur Lebaran 2026

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kantor Wali Kota Medan ANTARA/HO-Humas Pemkot Medan

jpnn.com - MEDAN - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, tidak menerapkan sistem work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) seusai libur Idulfitri 1447 Hijriah. Seluruh ASN Pemkot Medan wajib ikut apel pagi pada  Rabu 25 Maret 2026.

"Besok seluruh aparatur sipil negara wajib ikut apel pagi. Pemkot Medan tidak menerapkan WFA," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan Subhan Fajri di Medan, Selasa (24/3).

Menurut dia, Pemkot Medan tidak menerapkan WFA agar pelayanan publik seusai libur perayaan hari besar keagamaan berjalan optimal.  

"Kota medan menjadi salah satu destinasi mudik Lebaran tertinggi sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi prioritas terutama bagi pegawai yang bertugas," ungkapnya.

Dia menyatakan seluruh ASN yang telah diberi waktu libur selama tujuh hari pada Lebaran 2026, diwajibkan masuk kerja seperti biasanya. Menurut dia, nantinya para pegawai yang tidak masuk kerja akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Subhan mengatakan surat edaran wali kota Medan tentang Libur 2026 telah disampaikan kepada seluruh pegawai pemerintah kota setempat. "Seluruh pegawai wajib masuk kecuali yang mengambil cuti,” katanya. 

Dalam mengoptimalkan pengawasan, Subhan mengaku pihaknya juga akan melakukan inspeksi mendadak serta meninjau ke perangkat daerah. "Ini menjadi atensi Pak Wali Kota Medan, para pegawai diminta untuk masuk kerja usai libur," katanya. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Pemkot Medan tak menerapkan WFA seusai libur Lebaran. ASN Pemkot Medan wajib masuk kerja, kecuali yang mengambil cuti.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |