jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota Depok memberlakukan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama periode libur Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 2026, yakni pada 25 hingga 27 Maret 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/121/Org/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemkot Depok yang ditandatangani Wali Kota Depok, Supian Suri.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian mekanisme kerja ASN dilakukan melalui sistem hybrid working, yakni kombinasi antara bekerja dari kantor (work from office/WFO) dan bekerja dari lokasi mana saja (work from anywhere/WFA) secara proporsional di masing-masing perangkat daerah.
“Penyesuaian mekanisme kerja pegawai dilakukan melalui hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas di kantor dan pelaksanaan tugas kedinasan dari lokasi mana saja secara proporsional dengan tetap memprioritaskan capaian kinerja serta memastikan pelayanan publik berjalan optimal,” demikian bunyi kutipan surat edaran tersebut.
Selain diberlakukan pada 25–27 Maret 2026, pengaturan serupa juga diterapkan pada 16 dan 17 Maret 2026, atau dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Nyepi.
Pengaturan teknis pelaksanaan WFA diserahkan kepada masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Seluruh OPD diminta untuk mengoptimalkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.
Meskipun menerapkan sistem kerja fleksibel, Pemkot Depok menegaskan bahwa seluruh layanan publik harus tetap berjalan tanpa gangguan.








































