jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Komunikasi dan Informatika memastikan layanan permohonan informasi publik tetap beroperasi secara terbatas selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 800/121/Org/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi aparatur sipil negara (ASN) selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Kepala Diskominfo Kota Depok, Manto, mengatakan layanan informasi publik tetap dibuka pada hari-hari tertentu, yakni Senin hingga Selasa, 16–17 Maret 2026, serta Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026.
“Layanan informasi publik tetap dibuka pada beberapa hari tersebut untuk memastikan masyarakat tetap dapat mengakses informasi dari pemerintah daerah,” ujar Manto.
Selain layanan tatap muka terbatas, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan informasi publik secara daring melalui surat elektronik di alamat [email protected] maupun melalui email masing-masing perangkat daerah terkait.
Pemkot Depok turut menyediakan akses layanan melalui sistem digital, di mana permohonan informasi dan pengajuan keberatan dapat dilakukan dengan memindai kode batang (barcode) yang tersedia pada laman resmi pemerintah daerah.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Depok berharap kebutuhan masyarakat terhadap informasi publik tetap dapat terpenuhi, meskipun berada dalam periode libur nasional dan cuti bersama.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas layanan publik, termasuk keterbukaan informasi, dengan tetap mengedepankan pemanfaatan teknologi dan sistem pelayanan berbasis daring. (mcr19/jpnn)








































