jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana mencabut izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari, selaku pengelola Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) melalui surat ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI.
Opsi ini diambil dikarenakan polemik pengelolaan Bandung Zoo yang tak kunjung mereda dan kerap terjadinya konflik yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kalau dua kubu yayasan tidak bisa berdamai, Pemkot Bandung akan bersurat ke Kementerian Kehutanan untuk mengajukan pencabutan izin lembaga konservasi,” kata Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung Herman Hari Rustaman di Bandung, Jumat (8/8/2025).
Menurut Herman, opsi tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dalam rapat bersama Kemenhut pada 10 April 2025 lalu.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa apabila proses pemanfaatan aset secara damai tidak dapat dilakukan, maka Pemkot Bandung dapat mengusulkan pencabutan izin pengelolaan.
Selanjutnya, kata dia, Kemenhut akan menunjuk tim pengelola sementara melalui Surat Keputusan Menteri dengan melibatkan Pemkot Bandung dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Kalau sudah deadlock, pemerintah harus turun tangan. Karena urusan satwa itu menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Sedangkan kami di Pemkot hanya mengelola aset tanahnya,” ujarnya.
Herman menegaskan, Pemkot tidak ingin terjadi kerugian daerah akibat konflik internal yayasan, terutama apabila ada bisnis berjalan, tetapi tidak ada kontribusi terhadap pendapatan daerah dari sisi pemanfaatan lahan.