jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Bantul tengah melakukan langkah strategis untuk memperkuat infrastruktur ekonomi daerah. Melalui prakarsa Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Pemkab kini menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan gudang.
Raperda ini ditargetkan masuk dalam pembahasan Program Pembentukan Perda (Propemperda) pada triwulan pertama tahun 2026. Langkah ini diambil seiring dengan pesatnya pertumbuhan sektor industri dan perdagangan di wilayah Bumi Projotamansari.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan keberadaan gudang yang memadai adalah kunci utama dalam menjaga stabilitas distribusi barang.
Menurutnya, gudang bukan sekadar tempat penyimpanan, melainkan komponen vital dalam menjamin ketersediaan bahan baku hingga produk jadi yang siap dilempar ke pasar.
"Untuk mendukung aktivitas industri dan perdagangan diperlukan fasilitas gudang yang memadai sehingga menjamin bahan baku hasil industri maupun barang yang akan dipasarkan kepada konsumen," ujar Halim di Bantul, Sabtu (28/2/2026).
Meski aktivitas pergudangan meningkat, Bupati mengakui adanya sejumlah tantangan di lapangan yang perlu segera dibenahi.
Beberapa isu krusial yang melatarbelakangi perlunya perda ini, yaitu memastikan lokasi gudang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, standarisasi tata letak dan pengelolaan yang profesional, memberikan payung hukum yang jelas terkait perizinan usaha, dan mengantisipasi gesekan atau dampak negatif di lingkungan sekitar lokasi pergudangan.
Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi para pelaku usaha sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.









































