Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Pajak Kripto, Investor Harus Paham

18 hours ago 8

Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Pajak Kripto, Investor Harus Paham

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan tarif baru pajak kripto. Ilustrasi: Annizhamul H/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan tarif baru pajak kripto. Hal ini merujuk dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penyesuaian tarif pajak kripto itu dipengaruhi oleh perubahan sifat kripto.

“Di PMK baru, PPN tidak dikenakan lagi karena sudah masuk karakteristik surat berharga. Adapun PPh pasal 22 finalnya ada sedikit kenaikan, untuk mengkompensasi PPN yang sudah tidak ada,” ujar Bimo dikutip Jumat (1/8).

Adapun, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, perubahan utamanya terletak pada kenaikan tarif Pph 22 final dan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Kripto juga telah ditetapkan sebagai komoditas ketika diperdagangkan di bursa berjangka. Besaran tarif PPh 22 final yang ditetapkan sebesar 0,1 persen dari transaksi yang dilakukan di exchange (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PPMSE) terdaftar Bappebti dan 0,2 persen dari transaksi di PPMSE tidak terdaftar Bappebti.

Seiring dengan peralihan kripto menjadi aset keuangan digital di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PPh 22 final ditetapkan sebesar 0,21 persen untuk pungutan yang dilakukan oleh PPMSE dalam negeri dan 1 persen untuk pungutan oleh PPMSE luar negeri atau penyetoran mandiri.

Sedangkan untuk PPN, besaran tarif sebelumnya ditetapkan sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi jika dilakukan melalui PPMSE yang terdaftar di Bappebti dan 0,22 persen dari transaksi yang dilakukan di PPMSE tidak terdaftar di Bappebti.

Dengan perubahan menjadi instrumen keuangan, kripto diperlakukan setara dengan surat berharga, sehingga dibebaskan dari pengenaan PPN.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan tarif baru pajak kripto. Hal ini merujuk dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |