jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur.
Juri menuturkan hari libur tersebut sebagai hadiah di bulan kemerdekaan.
“Hari Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” kata Juri, pada Jumat (1/8).
Menurut dia, hal itu memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakan peringatan HUT RI.
“Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme membangun kebersamaanan,” kata dia.
Perlombaan juga diharapkan bisa mendorong kreatifitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju.
Perayaan dan kemeriahan 17 Agustus, kata dia, tidak hanya di tingkat nasional atau pusat saja tetap juga di daerah-daerah.
Juri pun mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat instansi pemerintah pusat dan daerah, sekolah-sekolah, kampus, BUMN, BUMD, dan sektor swasta untuk terut serta berpartisipasi memeriahkan peringatan kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.