Pemerintah Instruksikan Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus

21 hours ago 6

Pemerintah Instruksikan Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bendera Merah Putih. Ilustrasi. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Pusat menginstruksikan kepada seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan perwakilan RI di luar negeri maupun masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai dari 1 Agustus 2025.

Instruksi tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor B- 20/M/S/TU.00.03/07/2025.

“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2025,” bunyi instruksi lanjutan.

Pemerintah juga menginstruksikan agar seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah hingga perwakilan RI di luar negeri untuk turut menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI dengan memasang dekorasi kemerdekaan.

“Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di lingkungan Bapak/Ibu/Saudara secara serentak pada kesempatan pertama sesuai dengan Pedoman Identitas Visual Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025,” lanjut instruksi itu.

Kementerian Sekretaris Negara juga mendorong agar logo HUT ke-80 RI diimplementasikan secara maksimal dalam berbagai bentuk media.

Logo HUT ke-80 RI dapat diunduh melalui laman https://hut80ri.setneg.go.id.

Logo HUT ke-80 RI dapat digunakan dalam desain situs web, media sosial, tayangan televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan, hingga produk/souvenir.

Pemerintah Pusat menginstruksikan seluruh kementerian hingga masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai dari 1 Agustus 2025.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |