jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah berencana menerapkan pajak tinggi pada pembangunan rumah tapak atau landed house.
Tujuannya adalah mendorong masyarakat beralih ke hunian vertikal seperti apartemen dan rumah susun.
“Seluruh dunia sekarang ini tidak ada lagi landed house di perkotaan dan kita harus hentikan landed house di perkotaan karena kita sudah tidak punya tanah,” ujar Fahri dikutip, Rabu (11/6).
Meski demikian, Fahri mengakui Indonesia belum memiliki kebiasaan atau tradisi tinggal di hunian vertikal, oleh karena itu, Kementerian PKP akan terus mengkampanyekan jenis hunian tersebut.
Terpisah, pengamat properti Ali Tranghada menilai usulan Fahri Hamza itu hanya akan memberatkan masyarakat dan mengganggu iklim bisnis properti.
Ali, menyatakan pajak tinggi justru akan menjadi biaya besar bagi pembeli, akhirnya akan memperberat bisnis properti secara keseluruhan.
“Di kota-kota luar negeri memang rumah memiliki pajak lebih tinggi daripada apartemen. Tetapi di sana bergerak alami tidak tiba-tiba dinaikkan pajaknya,” kata Ali, yang juga CEO Indonesia Property Watch.
Dia menyarankan, lebih baik pemerintah memberikan insentif khusus untuk hunian vertikal atau rumah susun.