Sidak Samsat Palangka Raya, Gubernur Agustiar Pastikan Tak Pungli dan Calo

22 hours ago 8

Sidak Samsat Palangka Raya, Gubernur Agustiar Pastikan Tak Pungli dan Calo

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran melakukan sidak ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Palangka Raya, Selasa (10/6). Foto: Pemprov Kalteng

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Palangka Raya, Selasa (10/6).

Sidak itu dilakukan untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan dalam pelayanan publik, khususnya di lingkungan Samsat.

Menurut dia, pungli dan pencaloan tidak dibenarkan dan harus diberantas secara menyeluruh.

“Penting bagi kami untuk memastikan pelayanan publik berjalan secara bersih, transparan, dan profesional. Tidak boleh ada pungli maupun calo dalam proses pelayanan,” tegas Gubernur Agustiar Sabran.

“Jika ditemukan pelanggaran di Samsat seluruh Kalimantan Tengah, saya akan mengambil langkah tegas, termasuk pencopotan jabatan hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” sambung dia.

Sidak itu merupakan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Ketaatan masyarakat dalam membayar pajak berdampak positif terhadap pembangunan. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik,” ujarnya.

Gubernur Agustiar Sabran menyoroti perlunya peningkatan sosialisasi terhadap program pemutihan pajak kendaraan yang akan dilaksanakan mulai 23 Juni hingga 23 September 2025.

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran melakukan sidak ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Palangka Raya, Selasa (10/6).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |