jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Pemerintah yang membatalkan rencana pembelajaran secara daring (online) sebagai antisipasi krisis Global dan strategi efisiensi energi, mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak.
Komisi VIII DPR RI menyambut baik langkah cepat Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), yang membatalkan kebijakan pembelajaran daring.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menilai bahwa pembatalan kebijakan ini merupakan bentuk responsivitas pemerintah terhadap dinamika di lapangan serta aspirasi para pemangku kepentingan, khususnya di lingkungan madrasah dan pendidikan keagamaan yang menjadi mitra kerja Komisi VIII.
"Kami mengapresiasi keputusan ini. Kualitas pendidikan adalah fondasi utama pembangunan manusia. Kebijakan yang mengedepankan keseimbangan antara efisiensi energi dan mutu pembelajaran adalah keniscayaan," ujar Singgih dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).
Menurut Singgih, Komisi VIII melihat bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) yang berkualitas tetap menjadi primadona, terutama untuk pembentukan karakter dan pemahaman konseptual yang mendalam di lingkungan madrasah.
Dalam konteks madrasah, lanjut Singgih, pembelajaran tatap muka memiliki peran penting tidak hanya dalam transfer ilmu, tetapi juga dalam pembinaan akhlak, nilai keagamaan, dan karakter spiritual yang menjadi ciri khas pendidikan Islam.
Sebagai mitra kerja Kementerian Agama, Komisi VIII DPR RI mencatat sejumlah data krusial yang menjadi pertimbangan utama.
Berdasarkan laporan Asesmen Nasional 2024, terjadi penurunan indeks kompetensi numerasi dan literasi sebesar 5,2 poin di wilayah dengan intensitas pembelajaran daring tinggi selama tiga tahun terakhir.











































