Pemda Kesulitan Membayar Gaji PPPK dan P3K Paruh Waktu Dampak Kewenangan Semu

1 day ago 23

Pemda Kesulitan Membayar Gaji PPPK dan P3K Paruh Waktu Dampak Kewenangan Semu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengaitkan masalah pembayaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu dengan otonomi daerah.

Khozin meminta pemerintah memperhatikan kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun anggaran 2027.

"Situasi yang terjadi di daerah ini mesti menjadi catatan tebal para pemangku kepentingan untuk memperbaiki tata kelola keuangan antara pusat dan daerah, khususnya terkait instrumen Transfer ke Daerah pada anggaran 2027," kata Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/8).

Pernyataan tersebut disampaikan Khozin menanggapi kebijakan pemerintah pusat menyalurkan sekitar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah yang antara lain digunakan untuk mendukung pembayaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu serta kebutuhan pembangunan daerah.

Dana tersebut berasal dari penyelesaian tunggakan atau kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

Khozin menyambut baik langkah pemerintah tersebut karena membantu pemerintah daerah menghadapi kebutuhan fiskal, termasuk setelah pengangkatan PPPK.

"Kami menyambut baik langkah komitmen pemerintah pusat dalam merespons secara aktif persoalan yang terjadi di daerah. Ini sejalan dengan kesepakatan antara Komisi II DPR dan pemerintah beberapa waktu lalu," katanya.

Menurut dia, pelaksanaan otonomi daerah melalui penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat perlu diikuti kemampuan fiskal yang memadai agar pemerintah daerah dapat menjalankan pelayanan publik dan kewenangannya.

Bantuan pemerintah sangat dibutuhkan pemda yang mengalami tekanan fiskal setelah pengangkatan PPPK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |