jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengaitkan masalah pembayaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu dengan otonomi daerah.
Khozin meminta pemerintah memperhatikan kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun anggaran 2027.
"Situasi yang terjadi di daerah ini mesti menjadi catatan tebal para pemangku kepentingan untuk memperbaiki tata kelola keuangan antara pusat dan daerah, khususnya terkait instrumen Transfer ke Daerah pada anggaran 2027," kata Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/8).
Pernyataan tersebut disampaikan Khozin menanggapi kebijakan pemerintah pusat menyalurkan sekitar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah yang antara lain digunakan untuk mendukung pembayaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu serta kebutuhan pembangunan daerah.
Dana tersebut berasal dari penyelesaian tunggakan atau kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Khozin menyambut baik langkah pemerintah tersebut karena membantu pemerintah daerah menghadapi kebutuhan fiskal, termasuk setelah pengangkatan PPPK.
"Kami menyambut baik langkah komitmen pemerintah pusat dalam merespons secara aktif persoalan yang terjadi di daerah. Ini sejalan dengan kesepakatan antara Komisi II DPR dan pemerintah beberapa waktu lalu," katanya.
Menurut dia, pelaksanaan otonomi daerah melalui penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat perlu diikuti kemampuan fiskal yang memadai agar pemerintah daerah dapat menjalankan pelayanan publik dan kewenangannya.








































