Di Balik Kematian Sutrimo Karumga Febrie, 8 Saksi Sudah Diperiksa, Ada Kejanggalan?

1 hour ago 16

Kamis, 13 Agustus 2026 – 11:10 WIB

Di Balik Kematian Sutrimo Karumga Febrie, 8 Saksi Sudah Diperiksa, Ada Kejanggalan? - JPNN.com Jateng

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin (dua dari kiri) dan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (kiri) dalam konferensi pers ekshumasi almarhum Sutrimo di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026) sore. ANTARA/Sumarwoto

jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Polda Metro Jaya mendalami dugaan tindak pidana dalam kematian Sutrimo, kepala rumah tangga (karumga) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, setelah menemukan sejumlah kejanggalan dalam rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum hingga setelah korban meninggal dunia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan penyidik kini mengumpulkan bukti melalui ekshumasi, autopsi, pemeriksaan saksi, serta sejumlah langkah penyidikan lainnya.

“Ekshumasi dan autopsi ini akan menjadi alat bukti dalam kami menjalankan proses penyidikan,” kata Iman saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Purwokerto, Rabu (12/8).

Menurut Iman, kejanggalan yang didalami polisi muncul sejak Sutrimo ditemukan, proses pengantaran ke rumah sakit, hingga jenazah diserahkan kepada keluarga.

“Pihak keluarga memandang ada hal-hal yang janggal sehingga pada akhirnya membuat laporan polisi dan pengaduan kepada pihak kami,” ujarnya.

Selain rangkaian peristiwa tersebut, penyidik juga mendapat informasi mengenai barang milik Sutrimo yang disebut belum diserahkan kepada keluarga.

Informasi itu turut didalami untuk mengetahui apakah memiliki keterkaitan dengan kematian Sutrimo.

Namun, Iman menegaskan polisi belum menyimpulkan adanya tindak pidana dalam perkara tersebut.

Polda Metro Jaya mendalami dugaan tindak pidana dalam kematian Sutrimo. Polisi telah memeriksa delapan saksi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |