jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dengan tema 'Evaluasi Standar Pelayanan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI kepada Instansi/Ormas/Orpol' di Tangerang Selatan, Sabtu (8/8).
FKP ini mengundang narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memberikan evaluasi, masukan dan saran untuk peningkatan standar pelayanan publik yang telah dijalankan Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi.
FKP ini dihadiri Kepala Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi Setjen MPR Wachid Nugroho, Inspektur Setjen MPR Anies Mayangsari Muninggar, para Tenaga Ahli anggota MPR pengguna layanan sosialisasi Empat Pilar MPR, jajaran Setjen MPR.
Narasumber dalam FKP ini adalah praktisi kebijakan publik dari Kementerian PANRB, yaitu Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Ajib Rakhmawanto, dan analis kebijakan di Kementerian PANRB Ayu Aprianti Harandavina.
Dalam paparannya, Ajib Rakhmawanto menjelaskan beberapa kebijakan Kementerian PANRB terkait dengan pelayanan publik secara umum.
Kebijakan itu antara lain dalam pelayanan publik perlu adanya standar pelayanan publik, perlunya peran dan keteriibatan masyarakat melalui FKP dalam perumusan kebijakan pelayanan publik, penyelenggara pelayanan publik perlu melakukan janji atau maklumat pelayanan sebagai komitmen untuk menyelesaikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan publik.
Selain itu, Ajib menyebutkan Kementerian PANRB mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk membuat pelayanan publik terpadu khususnya bagi instansi yang memiliki banyak pelayanan publik.
Kementerian PANRB juga mendorong untuk membuat pintu-pintu atau kanal-kanal dalam rangka memberikan pelayanan publik, contohnya perbankan yang memberikan kanal-kanal pelayanan publik.








































