Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Bui Seumur Hidup

6 hours ago 23

Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Bui Seumur Hidup

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. ANTARA/Ilham Kausar/am.

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka F, pembunuh cucu Mpok Nori berinisial DA (36) terancam penjara seumur hidup.

F dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Rabu.

Tersangka F juga dikenakan subsider Pasal 468 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 mengatur tentang penganiayaan berat. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Diketahui tersangka F ditangkap pada Sabtu (21/3) pukul 12.49 WIB di Tol Tangerang-Merak kilometer 68, tepatnya di rest area kilometer 68 setelah berusaha melarikan diri.

DA yang juga diketahui merupakan cucu dari almarhum pelawak Betawi, Mpok Nori dibunuh dengan cara dicekik dan disayat lehernya oleh tersangka.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan berawal antara tersangka dengan korban adalah suami istri dan terjadi cekcok karena cemburu.

Korban sendiri ditemukan di lantai berlumuran darah, yang sudah mengering di Cipayung, Jakarta Timur, pada Sabtu (21/3).

Tersangka F, pembunuh cucu Mpok Nori berinisial DA (36) terancam penjara seumur hidup.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |