jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap pemilik akun media sosial TikTok berinisial CS (30).
CS ditangkap karena diduga menyebarkan konten provokatif terkait ajakan aksi pembakaran Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji mengungkapkan penangkapan pemilik akun media sosial TikTok itu dilakukan pada Senin (1/9).
Brigjen Himawan Bayu mengungkapkan, profesi CS ialah seorang karyawan swasta
"Tersangka membuat konten provokatif berdasarkan perkembangan situasi demonstrasi," katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/9).
Himawan menjelaskan bahwa konten provokatif itu berpotensi membahayakan objek vital nasional karena menghasut untuk melakukan demo di Bandara Soetta yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Dalam penangkapan itu, penyidik kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar KTP atas nama CS, satu unit telepon genggam, dan satu akun TikTok dengan nama pengguna @cecepmunich.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tambah Himawan, CS tidak ditahan. Namun, penyidik mewajibkan yang bersangkutan untuk melapor dua kali dalam sepekan.