jpnn.com, BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) memastikan bahwa pelaku ujaran kebencian dan rasisme di media sosial, oleh Resbob alias Adimas Firdaus sudah diamankan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan Resbob ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Jawa Timur.
Yang bersangkutan langsung dibawa ke Jakarta untuk kepentingan pemeriksaan awal.
"Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur. Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum nantinya akan dibawa ke Bandung," kata Hendra saat dikonfirmasi, Senin (15/12).
Dia menambahkan proses hukum terhadap Resbob akan ditangani lebih lanjut oleh penyidik Polda Jawa Barat.
Setelah rangkaian pemeriksaan awal selesai di Jakarta, pelaku akan dipindahkan ke Bandung untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.
Polda Jawa Barat menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat dugaan ujaran kebencian tersebut telah menimbulkan keresahan dan reaksi luas di masyarakat.
Sebelumnya, polisi menelusuri jejak keberadaan Resbob yang diketahui berpindah-pindah tempat.











































