jpnn.com - Seorang pria berinisial A (45) warga Dusun II, Desa Tanjung Pinang II, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir ditangkap Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu.
Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr Syaparudin Akso mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif terhadap laporan pencurian dua unit handphone milik seorang mahasiswa di Dusun II Desa Tanjung Pinang II, Jumat (4/4/2025) 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
"A diringkus saat bersembunyi di wilayah Desa Limbang Jaya II, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (23/4/2025) sekitar pukul 22.00 WIB," ungkap Syaparudin, Kamis (24/4/2025).
Dalam penggeledahan, polisi turut mengamankan dua unit handphone milik korban, yakni atu unit Samsung Galaxy A22 4G dan satu unit Samsung Galaxy A03s.
Polisi juga menyita alat bantu berupa gunting bergagang plastik warna hijau yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya," kata Syaparudin.
Syaparudin mengatakan bahwa pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dia pun bertekad untuk terus menyapu bersih berbagai tindak pidana di wilayah hukumnya guna menciptakan rasa aman bagi nyaman bagi masyarakat.