jpnn.com, MAKASSAR - Penyidik Polsek Tallo menerapkan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup kepada tersangka inisial IK (19) karena melakukan pencabulan disertai pembunuhan terhadap gadis 12 tahun inisial JN, di sebuah rumah kosong di Jalan Sultan Abdullah II, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Namun orang tua atau ibu korban ini mengharapkan (pelaku) hukuman mati," kata Kapolsek Tallo AKP Asfada di Makassar, Minggu.
Namun demikian, pasal yang akan diterapkan penyidik kepada pelaku adalah pasal berlapis yakni pembunuhan berencana Pasal 459 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Selanjutnya, lanjut Asfada, karena adanya unsur mengakibatkan korban meninggal atau pembunuhan dikenakan Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Kemudian, terjadinya pemerkosaan terhadap anak yang tidak sadarkan diri dikenakan Pasal 473 Ayat 1 dan Ayat 2 huruf b dan huruf c, yang ancaman hukumannya selama 12 tahun penjara.
"Sampai saat ini, hasil pemeriksaan dan penyidikan dilakukan penyidik maupun penyelidik dipastikan belum ada perkembangan, baru satu orang pelaku dan itu diakui oleh pelaku sendiri," tuturnya.
Sejauh ini penyidik Polsek Tallo memeriksa enam saksi terkait kasus tersebut guna menambah keterangan dalam berita acara pemeriksaan kepada orang terdekat maupun rekan korban.
"Sudah ada enam saksi yang dilakukan pemeriksaan. Termasuk ibu kandung korban dan teman-teman korban, termasuk masyarakat yang pertama menemukan korban," ujarnya.






































