jpnn.com, OGAN ILIR - Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Raya Lintas Muara Kuang – Baturaja atau tepatnya di antara Desa Kuang Anyar dan Desa Kasah, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir ditangkap, Minggu (17/08/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Pelaku diketahui berinisial CP (29), warga Desa Jaga Raga, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.
Peristiwa itu bermula saat korban Nafitus Salwa (19) tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat Street BG 3174 TAD.
Saat itu pelaku langsung menghadang korban menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa nomor polisi.
Pelaku kemudian mendorong tubuh korban hingga terjatuh dan merampas sepeda motor korban. Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke arah Baturaja, sementara sepeda motor milik pelaku ditinggalkan di lokasi kejadian.
Kapolsek Muara Kuang IPTU Rangga Saputra mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku usai pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
“Begitu laporan masuk, kami langsung menurunkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim AIPDA Efri Juliansyah bersama Kanit Intel dan anggota Polsek untuk melakukan pengejaran. Kami juga berkoordinasi dengan Polsek Peninjauan. Alhamdulillah, pelaku diamankan kurang dari 24 jam di Desa Suka Pindah, OKU,” ungkap Rangga, Kamis (21/8).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku yang ditinggalkan di TKP.