jpnn.com, JAKARTA - Partai Bulan Bintang turut serta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di DPR RI pada Senin (14/7). PBB menekankan pentingnya perubahan KUHAP sebagai momentum perbaikan sistem hukum di Indonesia.
"Partai Bulan Bintang memberikan saran dan masukan kepada DPR RI tentang perubahan hukum acara pidana kita, hukum formil yang sangat penting menyangkut pemenuhan semaksimal mungkin hak masyarakat kita atas kepastian hukum yang berkeadilan," ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang Gugum Ridho Putra.
Dalam rapat tersebut, Partai Bulan Bintang mengusulkan beberapa poin krusial, termasuk pembatasan pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan maksimal 8 jam per hari, pembatasan penetapan tersangka, serta perluasan kewenangan hakim dalam praperadilan.
PBB juga mengusulkan penghapusan dakwaan alternatif, pencatatan risalah sidang berbasis teknologi AI, dan kewajiban hakim mencantumkan dasar hukum saat mengesampingkan fakta.
"Karena pada dasarnya penegakan hukum pidana melalui KUHAP sebagai hukum formil akan mengurangi, memangkas, dan apabila penegak hukum kita tidak berhati-hati, kita secara langsung akan menjadi pelanggar hak asasi manusia," tambah Gugum.
Partai Bulan Bintang menegaskan bahwa revisi KUHAP harus mengutamakan prinsip perlindungan HAM. Usulan mereka merupakan bentuk komitmen partai dalam mendorong keadilan hukum dan perlindungan hak masyarakat. (tan/jpnn)