jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap praktik parkir ilegal di sejumlah titik di Jakarta Selatan, pada Rabu (24/9).
Ketua Pansus Perparkiran Ahmad Lukman Jupiter mengungkapkan temuan mencengangkan lahan milik Pemprov DKI seluas 4.300 meter persegi dikuasai pihak tidak bertanggung jawab.
Pihak itu menjadikan kantong parkir selama lebih dari dua dekade tanpa menyetor pajak.
“Bayangkan, sudah 21 tahun dikelola tanpa izin resmi dan tanpa bayar pajak. Hitungan kasar kami, potensi kerugian pendapatan daerah mencapai Rp37,8 miliar,” ujar Jupiter.
Perhitungan itu, jelas dia, didasarkan pada estimasi omzet parkir sekitar Rp50 juta per hari atau Rp 1,5 miliar per bulan.
Dari jumlah tersebut, kewajiban pajak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah sekitar Rp 150 juta per bulan.
“Kalau dikalikan 21 tahun, ya hilang Rp 37,8 miliar. Itu jelas penggelapan pajak,” kata dia.
Sidak turut dihadiri Wali Kota Jakarta Selatan, Kasatpol PP, Kasudin Perhubungan, UPT Parkir, TNI-Polri, Suku Badan Aset Daerah Jakarta Selatan, hingga perwakilan Bapenda DKI.