jpnn.com, JAKARTA - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) bersama Markus Sajogo & Associates (MS&A Law Firm) menggelar seminar bertajuk 'Transformasi Perlindungan Merek dan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain di Era Digital' di Vasa Hotel, Surabaya.
Acara tersebut dihadiri ratusan peserta dari berbagai latar belakang mulai dari konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, hingga perwakilan instansi pemerintah.
Tujuan acara itu untuk memperkuat pemahanan publik soal tata kelola domain dan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih adil, transparan, dan adaptif.
Salah satu poin yang dibahas adalah kebijakan penyelesaian perselisihan nama domain (PPND) versi 8.0 yang baru diberlakukan pada Agustus 2025.
Ketua Pandi John Sihar Simanjuntak mengatakan acara itu untuk memperkuat pemahaman publik mengenai peran Pandi dan kebijakan PPND dalam tata kelola nama domain, sekaligus menjelaskan keterkaitannya dengan merek dan hak kekayaan intelektual di ranah digital.
"Kami ingin memastikan penyelesaian perselisihan nama domain berjalan adil dan transparan sesuai dasar hukum yang berlaku.”, ungkap John dalam siaran persnya, Sabtu (16/8).
Dia menjelaskan pembaruan itu lahir dari kebutuhan untuk menjawab tantangan baru dalam penyelesaian sengketa nama domain.
Hal itu seiring meningkatnya kompleksitas kasus yang melibatkan merek dan identitas digital di Indonesia.
Salah satu poin krusial dalam versi terbaru ini adalah penyempurnaan mekanisme mediasi.