Pakar Yakin Kejaksaan Bisa Bongkar Korupsi Nadiem meski Jurist Tan Masih Buron

4 hours ago 16

Pakar Yakin Kejaksaan Bisa Bongkar Korupsi Nadiem meski Jurist Tan Masih Buron

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr/am.

jpnn.com, JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, belum ditangkapnya tersangka Juris Tan (JT), tidak akan menghalangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuktikan keterlibatan para tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek.

Abdul Fickar mengatakan, sekalipun JT hingga kini belum tertangkap, tidak berarti tindak pidana dari para tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini tidak bisa dibuktikan.

“Kan masih banyak saksi lain yang tahu kasus ini. Jadi peran tersangka akan diceritakan oleh para tersangka yang lain,” jelas Abdul Fickar.

Dalam perkara ini, penyidik Kejagung sudah melimpahkan 4 berkas perkara para tersangka ke jaksa penuntut umum.

Mereka adalah mantan mendikbudristek, Nadiem Makarim; Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020, Mulyatsyah (MUL); dan konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Sedangkan JT belum dilimpahkan karena belum tertangkap.

Jika dalam kasus ini tidak ada barang bukti maupun saksi yang mencukupi untuk membuktikannya di pengadilan, menurut Abdul Fickar, kejaksaan juga tidak akan berani untuk membawanya ke persidangan.

“Saksi lain pasti mengetahui peran yang dilakukan JT. Jadi sekalipun dia tidak bisa dihadirkan ke pengadilan, masih ada saksi lain atau keterangan surat, yang men jelaskan keterlibatannya,” papar dosen Fakultas Hukum Trisakti.

Dalam perkara ini, penyidik Kejagung sudah melimpahkan 4 berkas perkara para tersangka ke jaksa penuntut umum

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |