jpnn.com, JAKARTA - Apresiasi Kejagung, Pakar: Tembok “Pelindung” Riza Chalid Bisa Ditembus
Pakar hukum Universitas Lampung, Hieronymus Soerja Tisnanta, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina.
Ia juga menilai Kejagung sudah punya keyakinan bisa menembus tembok yang membekingi tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, M Riza Chalid (MRC).
Tantangan yang akan dihadapi Kejagung bukan barang bukti tetapi persoalan politik.
Doktor pengajar Fakultas Hukum Unila yang biasa disapa Tisna ini, mengatakan, Kejagung pasti sudah melihat latar belakang MRC yang punya beking kuat, sehingga ketika mereka menetapkannya sebagai tersangka pasti sudah punya pertimbangan tentang langkah yang akan mereka lakukan.
“Pertama terkait dengan bukti. Kejaksaan mudah mendapatkan bukti untuk penetapan tersangka. Problemnya adalah problem politik,” kata Tisna, Jumat (11/7).
Hal ini disampaikan Tisna menanggapi langkah Kejagung yang penetapan MCH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang. Namun MCH belum ditahan karena posisinya masih berada di Singapura.
Ketika berani menetapkan MRC sebagai tersangka, menurut Tisna, ini merupakan pertaruhan besar. Bukan terkait alat bukti tetapi justru politik.