jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian dinilai perlu dikaji secara lebih mendalam karena berpotensi menimbulkan implikasi serius terhadap independensi penegakan hukum dalam sistem negara hukum Indonesia.
Isu tersebut tidak semata menyangkut penataan birokrasi, tetapi menyentuh langsung desain konstitusional dan keseimbangan kekuasaan antar-lembaga negara.
Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Dr Yovita A Mangesti, S.H., M.H., CLA., CMC., menyatakan wacana tersebut tidak dapat dipahami hanya sebagai upaya efisiensi administrasi pemerintahan.
“Dalam perspektif negara hukum, penataan kelembagaan aparat penegak hukum tidak dapat disamakan dengan penataan lembaga administrasi pemerintahan,” kata Dr Yovita, Jumat (30/1).
Menurutnya, Polri secara filosofis merupakan alat negara yang menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol sosial atas nama negara. Kewenangan seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan merupakan bentuk pembatasan hak warga negara yang hanya sah apabila dilakukan oleh institusi yang independen dan bebas dari intervensi politik maupun sektoral.
“Ketika kewenangan itu ditempatkan dalam struktur pemerintahan di bawah kementerian, terdapat potensi Polri terikat pada kepentingan administratif kementerian. Hal ini dapat melemahkan netralitas Polri dan menggeser orientasi penegakan hukum dari keadilan substantif menjadi kepatuhan birokratis,” ujarnya.
Dari sisi yuridis, Dr Yovita mengingatkan bahwa Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 secara eksplisit menempatkan Polri sebagai alat negara, bukan bagian dari alat pemerintah.
Ketentuan tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang menyebutkan bahwa Polri berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.









































