jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, industri tekstil dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di dalam negeri terancam bangkrut dengan adanya peredaran pakaian bekas impor dari luar negeri.
Menurut Budi, adanya pakaian bekas impor ini ke depannya aman merusak industri tekstil dan UMKM dalam negeri.
“Jadi sekali lagi, barang-barang ini akan mengganggu industri di dalam negeri, industri tekstil, serta akan mengganggu UMKM,” kata Budi dikutip Rabu (20/8).Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso
Budi menjelaskan, pakaian bekas impor dilarang karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan mengenai kebijakan impor dan barang yang dilarang impor.
“Banyak industri Indonesia tidak bisa bersaing. Selain itu konsumen tidak terlindungi karena pakaian bekas ini sebenarnya tidak layak dipakai dari sisi kesehatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut Kemendag telah menyita sebanyak 19.391 “ballpres" (pakaian bekas) senilai lebih dari Rp 112,3 miliar pada 14–15 Agustus 2025 di 11 gudang penyimpanan pakaian bekas impor (thrifting) di wilayah Jawa Barat.
“Barang-barang ini semuanya pakaian bekas impor dari Korea Selatan, Jepang, dan China. Total nilai dari barang ilegal ini mencapai Rp 112,3 miliar ,” kata Budi.
Budi merinci, penyitaan dilakukan di tiga gudang di Kota Bandung dengan jumlah 5.130 bal senilai Rp 24,75 miliar, lima gudang di Kabupaten Bandung sebanyak 8.061 bal senilai Rp 44,2 miliar, serta tiga gudang di Kota Cimahi sebanyak 6.200 bal senilai Rp 43,4 miliar.