Pajak Penghasilan Pekerja Pariwisata hingga Restoran Ditanggung Pemerintah

1 hour ago 4

Pajak Penghasilan Pekerja Pariwisata hingga Restoran Ditanggung Pemerintah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sudewo, di Istana Kepresidenan, pada Senin (15/9). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Pusat “menggratiskan” Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor pariwisata, hotel, restoran, hingga kafe.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (15/9).

“Mungkin yang terkait dengan perluasan PPH 1 ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diperlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe,” ucap Airlangga.

Menurut dia, target penerima diberikan kepada 552 ribu pekerja dengan anggaran sebesar Rp 120 miliar.

“Diberikan 100 persen PPh untuk sisa tahun pajak 2025 ataupun 3 bulan,“ kata dia.

Eks Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku perluasan penggratisan ke sektor pariwisata dan horeka agar bisa memicu daya beli.

Hal itu lantaran biaya yang seharusnya dibayarkan untuk PPh bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya.

“Benefitnya mereka bisa manfaatkan angka Rp 60 ribu hingga Rp 400 ribu tambahan per orang, sehingga kami berharap daya beli bisa terjaga juga,” tuturnya.

Pemerintah Pusat “menggratiskan” Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor pariwisata, hotel, restoran, hingga kafe.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |