jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Mereka ditetapkan sebegai tersangka setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu (11/1).
Asep Guntur Rahayu menyebutkan inisial 5 tersangka, yakni:
1.DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut
2. AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut
3. ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut
4. ABD selaku konsultan pajak













































