jpnn.com, TANGSEL - Penegakan hukum kasus dugaan pelecehan seksual siswi SMK Waskito Tangerang Selatan ternyata masih jalan di tempat.
Komisi II DPRD Tangerang Selatan terindikasi mencoba mengalihkan isu pidana menjadi politik. Hal ini terbukti dengan diselenggarakannya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pihak pengacara pelaku pada tanggal 2 Juli 2025.
Kondisi tersebut memantik protes dari orang tua korban, XX. Pihaknya mengaku selama ini berharap proses hukum terus dilakukan oleh pihak Polres Tangerang Selatan, yakni dengan menahan terlapor yang saat ini masih bebas dan melakukan pengancaman pada korban.
Meski sudah melapor ke pihak kepolisian, alih-alih mendapat keadilan, orang tua ini justru berhadapan dengan tembok tebal bernama pembiaran.
"Bukti percakapan masih ada. Kesaksian anak saya jelas, tetapi, dari pihak kepolisian hingga saat ini belum menahan pelaku. Kami lapor resmi, tetapi tidak ada perkembangan. Tidak ada tindak lanjut. Seolah laporan kami hanya selembar kertas kosong, tidak ada kemajuan,” ujar orang tua korban, Kamis, 31 Juli 2025.
Belakangan, mereka malah mendengar bahwa pelaku dibantu oleh Komisi II DPRD Tangerang Selatan yang melakukan pertemuan dengan pengacara pelaku.
"Ketika seorang anak perempuan menjadi korban, tetapi, pelaku justru dilindungi oleh koneksi politik. Jeritan anak kami sebagai korban diabaikan, aparat seperti Polres Tangerang Selatan seperti tidak menjalankan tugasnya melindungi yang lemah. Dari kondisi itu semuanya mulai jelas dan pelaku tetap bebas seolah tak pernah melakukan apa-apa," katanya.
Baginya, suara dan perjuangannya bukan hanya untuk anaknya semata. Namun, untuk semua anak yang pernah merasa tercekik dalam ketidakadilan dan semua orang tua yang merasa tak berdaya melawan sistem yang hanya berpihak pada yang kuat.