Oknum TNI AL Terdakwa Pembunuhan di Aceh Utara Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

5 hours ago 6

Oknum TNI AL Terdakwa Pembunuhan di Aceh Utara Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Oknum TNI AL terdakwa pembunuhan penjual mobil mengikuti persidangan di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (21/5/2025). ANTARA/M Haris SA

jpnn.com - Seorang oknum TNI AL Kelasi Dua Dede Irawan yang menjadi terdakwa pembunuhan penjual mobil di Kabupaten Aceh Utara, dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Letkol Chk Bambang Permadi pada persidangan di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (21/5/2025).

Persidangan dengan majelis hakim diketuai Letkol Chk Arif Kusnandar serta didampingi Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri.

Terdakwa Dede Irawan hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya.

Oditur dalam tuntutannya menyatakan terdakwa melakukan pembunuhan berencana menggunakan senjata api tanpa izin disertai pencurian dan kekerasan terhadap korban Hafsiani, penjual mobil di Kabupaten Aceh Utara pada 14 Maret 2025.

Dalam tuntutannya, Oditur menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 Ayat (1) jo Ayat (3) KUHP, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa dan tim penasihat hukumnya menyatakan mengajukan keringanan hukuman pada persidangan berikutnya. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Kamis (22/5).

Sementara itu, untuk dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, majelis hakim menunda persidangan karena tuntutan oditur belum siap. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Selasa (27/5).

Oknum TNI AL Kelasi Dua Dede Irawan yang jadi terdakwa pembunuhan penjual mobil di Aceh Utara dituntut hukuman penjara seumur hidup.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |