jpnn.com - Seorang oknum pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu berinisial YS ditahan jaksa terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Penahanan tersebut dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
JPU menahan oknum pegawai BNN itu setelah Kejari Bengkulu menerima pelimpahan berkas tahap dua dan tersangka dari tim penyidik Subdit Resnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu.
"Tersangka YS yang telah berubah status menjadi terdakwa," kata Kajari Bengkulu Ni Wayan Sinaryati melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Rusdy Sastrawan di Kota Bengkulu, Rabu (30/4/2025).
Dalam perkara itu YS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang R.I. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau mati.
Dia menyebut bahwa selain terdakwa, JPU juga menerima barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat lima gram lebih dan bukti lainnya.
Setelah pelimpahan dinyatakan lengkap, JPU Kejari Bengkulu sesuai dengan arahan pimpinan melanjutkan penahanan terhadap tersangka YS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Malabero Kota Bengkulu.
Rusdy menerangkan bahwa berkas terdakwa YS akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan.