jpnn.com, JAKARTA - Kerabat dari aktor Okan Kornelius, Sinta Conro menjadi korban mafia tanah dan mengalami kerugian senilai Rp 30 milirar.
Didampingi kuasa hukum Okan Kornelius, Sinta melaporkan empat orang, yang berinisial B, RH, T, dan I ke Bareskrim Polri.
Satu orang diketahui sebagai pensiunan ASN, sementara tiga lainnya berstatus wiraswasta.
Laporan tersebut tercatat dalam nomor perkara LP/B/262/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kuasa hukum Sinta Conro, Sri Dharen mengungkapkan kliennya menjadi korban praktik mafia tanah di Kota Semarang.
Sinta kehilangan hak atas sebidang tanah seluas 1200 m2 di Jl. Rinjani, Semarang yang telah dimilikinya sejak tahun 1986.
Kasus ini bermula ketika oknum tak bertanggung jawab memalsukan identitas untuk menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah tersebut.
Namun, HGB yang terbit akibat pemalsuan identitas tersebut menjadi produk cacat hukum.