jpnn.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima laporan laporan kasus penipuan digital mencapai 8.135 kasus dengan kerugian mencapai Rp 107,72 miliar.
Berdasarkan data OJK Sumsel, ada tiga wilayah tertinggi laporan kasus penipuan digital. Yakni Kota Palembang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kabupaten Banyuasin.
Kepala OJK Sumsel Arifin Susanto menerangkan bahwa hingga saat ini investasi ilegal, pinjaman online ilegal, serta berbagai modus penipuan digital merupakan ancaman nyata di wilayah tersebut.
"Kondisi ini menuntut OJK dalam merespons cepat, terkoordinasi dan adaptif antar instansi,” kata Arifin, Jumat (12/12/2025).
Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Strategis Terintegrasi OJK Sumsel Tito Adji menambahkan, berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Center (IASC), Sumsel menduduki peringkat ke delapan nasional dengan jumlah laporan 8.135 kasus dan keseluruhan kerugian mencapai Rp 107,72 miliar.
"Jumlah ini merupakan hasil laporan dari periode November 2024 hingga November 2025," ungkap Tito.
Hasil laporan yang diterima OJK, sebaran kasus tertinggi di Sumsel meliputi Kota Palembang dengan 3.774 laporan, kemudian di OKI 562 laporan dan terakhir berasal dari Kabupaten Banyuasin berjumlah 534 laporan.
Melihat angka laporan tersebut, OJK berkomitmen dalam penguatan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Peran ini penting untuk menghadapi ekskalasi kejahatan keuangan.










































